"Alhamdulillah kebijakan Bupati Pamekasan prihal penghapusan TPP ASN kini di alihkan hanya struktural saja, TPP-nya dialihkan ke dana Covid - 19 dan infrastruktur. Jadi yang non struktural TPP-nya tetap akan dicairkan," ungkapnya.
Kalaupun TPP ASN struktural akan dialihkan, maka harus terbayarkan dulu TPP ASN yang belum dibayar sebelum Perbub yang lama di cabut dan sebelum ada perubahan Perbub yang baru bagi TPP ASN struktural, karena menurut Wer Wer mereka sudah bekerja dan selayaknya haknya juga di berikan.
"Jadi kami sampaikan terima kasi pula kepada Bupati Pamekasan yang telah mengurungkan niatnya untuk penghapusan TPP ASN di Kabupaten Pamekasan, dan berkat perjuangan kawan-kawan Mabes NGO yang memang dari awal berkali-kali melakukan demo dan sampek penggalangan koin 1 M, agar Bupati tidak melakukan penghapusan TPP ASN tersebut," katanya