"Saya sudah menghadap Kasatlantas Polres Lamongan, terkait maraknya parkir liar dan dengan sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas, bahkan bukan itu saja apa yang di lakukan oleh jukir liar tersebut sudah jelas melanggar hukum pasal 368 dan pasal 423 KUHP," tegasnya.
"Kami sangat berharap kepada seluruh pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas dan Permasalahan seperti ini tidak boleh di biarkan begitu saja, dan seharusnya Pemda Lamongan melalui dinas perhubungan kabupaten Lamongan harus bisa memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh warga Lamongan di bidang jasa pelayanan parkir," pungkasnya
Sekedar dikethui, setiap warga di Lamongan yang mempunyai kendaraan roda dua di kenakan biaya sebesar 20 ribu pertahun dan roda 4 sebesar 40 ribu, hal tersebut sudah tertuang di dalam Perda no 15 tahun 2010, dan apabila warga Lamongan yang mempunyai kendaraan tidak mau membayar distribusi parkir berlangganan selama 3 kali maka ancaman kurungan 6 bulan penjara.