"Kami berharap segera di realisasikan kompensasi nelayan yang terdampak, akibat aktifitas kegiatan pengeboran minyak oleh Petronas dlepas pantai Banyuates, perhatikan aktifitas kegiatan perekonomian nelayan, hingga terdampak setempat," harapnya.

Sekedar untuk diketahui. Sesuai UUD pasal 33 konstitusi negara terhadap rakyat nya.Bahwa kekayaan bumi baik di darat maupun di laut dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat pribumi setempat. (Mp/man/kk)