"Peranan untuk merencanakan mengkoordinasikan menyelenggarakan kepala desa, fasilitasi penyelesaian masalah, pengawasan penyelenggaraan pengawasan dan pelaporan di mana tugas TFPKD kabupaten akan dibentuk oleh tim satgas pemilihan kepala desa dan camat sesuai dengan tugas dan fungsi pada wilayahnya," Jelas Ra Latif dalam sambutannya

Dengan demikian saya berharap adanya koordinasi terkait perkembangan terutama, pembentukan, panitia pemilihan kepala desa harus cepat dibentuk sehingga tahapan pemilihan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang direncanakan dan dapat berjalan dengan demokratis dan kondusif.

"Semoga pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak ini bisa terlaksana susuai dengan jadwal yang sudah tetapkan," Harapnya, (Mp/ady/kk)