Isi intruksi mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM itu dijelaskan bahwa dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemda untuk di intruksikan kepada Gubernur, dan Bupati/Wali kota. (Mp/al/rul)