SUMENEP, MaduraPost - Pada hari Rabu, (23/12) Desa Pananggungan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang bertempat di Balai Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Kontestasi tersebut dimenangkan dengan cara mufakat (disetujui semua hak pilih) oleh calon urut 01 Fazri Ibnu Azis yang merupakan anak dari mantan Kades setempat (Alm.Muhammad) atas rivalnya nomer urut 02 Abd Jamik.

Turut hadir pada pelaksanaan PAW tersebut adalah Kabid Pemdes Kabupaten Sumenep (Supardi), Camat Guluk-guluk (Sidqi), Kapolsek Guluk-guluk (IPTU Sujarman), Danramil Guluk-guluk (Kapten Inf Heri S), semua Perangkat Desa Pananggungan, semua anggota BPD dan pemilih dari perwakilan kedua dusun.

Menurut Ketua Panitia Anas (sapaan akrabnya), PAW Kades ini dilakukan karena Kepala Desa yang sebelumnya telah meninggal dunia setelah kurang lebih 2 tahun menjabat.

"Sehingga hal ini wajib dilaksanakan untuk meneruskan jabatan Almarhum Muhammad (mantan Kepala Desa) sampai dengan masa jabatanya pada tahun 2023 nanti," jelasnya pada saat ditemui Awak Media, Kamis (24/12/2020)