"Saat kami hidangkan beberapa buktinya, JPU malah kalang kabut, dan hanya membolak balikkan kertas," tuturnya
Lebih lanjut Nisan, pihaknya memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan pada Mahmud.
Baca Juga:Komitmen Tika Suhartatik Dalam Menerbitkan Sebuah Buku, Satu Catatan Lebih Baik dari Seribu Ingatan
“Saya serahkan semuanya sama allah, kami harap majelis hakim bisa objektif”ungkapnya.(Mp/fat/da/kk)