PAMEKASAN, MaduraPost - Kasus Dugaan korupsi tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur Jalan Juanda Sidoarjo, pada Selasa 20 Oktober lalu semakin memanas.
Pasalnya, dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta yang ada. Hal tersebut yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara kuasa hukum terdakwa Mahmud dengan jaksa.
Saat dihubungi wartawan, kuasa hukum terdakwa Adv Nisan Radian mengatakan, bukti yang diajukan oleh jaksa saat di pengadilan Tipikor adalah dengan nama wajib pajak P Muari Perc dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01.
"Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum tersangka berbeda dengan yang diajukan jaksa," ungkapnya Rabu (28/10/2020)
Nisan Radian menambahkan, saat sidang berlangsung juga dihadirkan dua orang saksi yakni; Santawi, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kolpajung dan Herman mantan pegawai BPN Pamekasan.