Lanjut darman, Institusi Polri memiliki tugas pokok sebagai pemelihara keamanan ketertiban masyarakat secara fungsional Polri dituntut untuk melaksanakan tugas secara ethis, adil dan ramah, Polisi sebagai penegak hukum jalanan, disebut penegak hukum jalanan karena dalam melaksanakan tugasnya.
"Polisi mau tidak mau harus berinteraksi langsung melakukan penyelidikan ditengah kehidupan masyarakat sehingga hampir tidak ada jarak yang memisahkan dengan demikian kerja polisi lebih cepat dirasakan masyarakat apakah baik atau jelek," pungkasnya. (Mp/al/mam/rus)