PAMEKASAN, MaduraPost - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan saat ini sudah nampak jelas ada perubahan dan diapresiasi masyarakat.

Pada pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kurang lebih 5 menit sudah selesai dan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Identitas Anak (KIA). Semuanya tidak dipungut biaya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pamekasan Ach. Faisol.

"Kecuali pembuatan akta kelahiran yang melebihi dari batas 60 hari dikenai denda sebesar Rp 30 ribu, itu sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2012," jelas Pak Faisol diruangannya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan agar mengurus dokumen kependudukan itu hendaknya mengurus sendiri langsung ke kantor Dispendukcapil.