Dalam ini RUU Cipta Kerja dinilai kontroversi oleh publik, utamanya masyarakat. Sebab, dinilai bisa berpotensi secara menyeluruh untuk melakukan eksploitasi terhadap buruh secara sewenang-wenang.
Kemudian, ditengah kondisi pandemi Covid-19 RUU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan pasal 5 dan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga, UU yang telah disahkan tersebut harus dibatalkan atas nama rakyat.
Dihadapan para demonstran, Ketua DPRD Sumenep, A. Hamid Ali Munir menyatakan sikap atas aspirasi ratusan mahasiswa tersebut.
"Saya mengapresiasi dari semua teman-teman mahasiswa Sumenep. Apapun yang menjadi tuntutan mahasiswa, akan kaki sampaikan ke DPR RI. karena kami juga ikut serta membantu memperjuangkan hak-hak rakyat kecil," terang Hamid dengan lantang.