Kemudian Korlap aksi juga mengatakan, diduga telah ada penyimpangan dan kesalahan perencanaan pada pembangunan TPS3R di Kelurahan Lawangan Daya dan Kangenan.
“Sehingga pada pembangunan tersebut secara otomatis negara mengalami kerugian milyaran rupiah,” ujarnya.
Baca Juga:Breaking News ! Aliansi Masyarakat Pamekasan Bergerak, Tuntut Pilkades 2023 Segera Digelar
Dalam hal tersebut CSO menuntut Pamekasan" class="inline-tag-link">Kejari Pamekasan mengadili Kepala DLH Pamekasan terkait penyalahgunaan wewenang.
“Jika Pamekasan" class="inline-tag-link">Kejari Pamekasan tidak mampu mengungkap dan mengendus dugaan praktik KKN di DLH, maka sebaiknya mundur dan pulang ke kampung halamannya,” ucap CSO dalam aksinya.