"Kami berharap agar Kepala Desa Nyalabuh Daya segera menjalankan amar putusan dari PTUN Surabaya," Kata Irawan. (Mp/liq/kk)
Putusan PTUN Batalkan SK Pemecatan Perangkat Desa Nyalabuh Daya
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan