"Ulama adalah simbol Agama, Menghina ulama berarti telah menistakan agama, Dan tidak ada pilihan bagi penista agama selain hukam maksimal atau ulumni akan berontak," Jelas Kandar.

Sebagaimana diketahui, Kasus ujaran kebencian terhadap KH. Muddatstsir Baddrudin memasuki sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Sugeng Sutrisno. (Mp/ron/kk)