SUMENEP, Madurapost.id - Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 serentak mulai diterapkan beberapa wilayah. Dengan turunnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur pastikan segera memberlakukan penerapan sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Perbup nomor 55 tahun 2020 itu menjelaskan tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Dari awal hanya sanksi sosial saja. Seperti push up dan membacakan Pancasila. Tapi, insya allah bulan ini (September,red) denda administratif akan diberlakukan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi pada media, Kamis (17/9).

Meski begitu, dalam penerapan sanksi denda termasuk nominal dendanya, Edy enggan membeberkan. Dia mengaku, nominal denda itu masih dalam tahap pertimbangan dengan tim.

"Itu belum lah, nanti yang jelas ada perbedaan antara melanggar secara individu dan kelompok. Begitupun antara aparatur sipil negara (ASN) dan warga sipil," terang dia.