Lanjut, H. Idi, Dikatakan, alasan mendasar terkait APBD Perubahan tahun 2020 karena perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi akibat pandemi Covid-19.

“Karena memang banyak anggaran kita tahun ini yang direfocusing, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) juga ditangguhkan termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target sebesar Rp 198 miliar,” jelasnya.

“Terkait dengan usulan-usulan dari teman-teman DPRD tetap kami akomodir, dievaluasi dan setelah itu akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2020 sudah disahkan menjadi Perda. Pengesahan raperda menjadi perda sudah melalui proses pembasahan mulai dari tingkat fraksi, komisi dan terakhir di Badan penganggaran (Banggar) DPRD.