"Bagi masyarakat yang tidak membawa KTP dan Uang, diberikan sanksi sosial berupa menyapu di Taman Paseban," tutupnya.
Diketahui, kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan itu juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bangkalan, Bupati Bangkalan, Kapolres Bangkalan, Dandim 0829 Bangkalan, Danlanal Batuporon, Ketua DPRD Kab. Bangkalan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan.(Mp/sur/kk)