"Pendidikan para tersangka dari yang mulai tidak sekolah 1 orang, SD/MI sebanyak 37 orang, SMP/MTS sebanyak 25 orang, SMA/MA sebanyak 34 orang, dan S1 sebanyak 3 orang," terangnya.

Selain itu, kebanyakan para tersangka yang tersangkut kasus narkoba tersebut meliputi pelajara atau mahasiswa sebanyak 7 orang, swasta atau wiraswasta sebanyak 69 orang, seorang petani 19 orang, nelayan sebanyak 6 orang, PNS sebanyak 2 orang, ibu rumah tangga sebanyak 1 orang, dan pengangguran 6 orang.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mp/al/rus)