Atas tindakannya, tersangka dihadiahi dengan pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 dan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Mp/sur/kk)
Ini Motif Pembunuhan Waria di Modung Bangkalan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: