Sehubungan dengan pandemi corona dan banyaknya pelanggar lalu lintas di kabupaten Bangkalan, pihak Kejaksaan menghimbau untuk sementara waktu loket kejari Bangkalan tidak melayani pembayaran denda tilang, namun para pelanggar lalu lintas langsung datang ke kantor pos untuk melakukan pembayaran di Jl. Trunojoyo.

"Para pelanggar lalu lintas tinggal nunggu di rumah masing-masing, barang bukti berupa STNK/SIM akan diantar ke rumah oleh pihak kantor pos," tutupnya. (MP/SUR/KK)