"Benar saja, tersangka akan melakukan pesta sabu. Petugas menemukan barang bukti (BB) di atas tikar lantai kamar rumah warga yang ditempati tersangka dan mengakui semua BB adalah miliknya," terangnya.

Selanjutnya, terlapor berikut BB diamankan Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan BB yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram, seperangkat alat hisap sabu, dan 1 buah korek api gas warna bening, serta 1 unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau. (Mp/al/kk)