Atas kejadian itu, sang anak yang melaporkan perbuatan ayah tirinya ke polisi meminta untuk segera dilakukan penangkapan.
Usai pelaku ditangkap polisi, kini Ainur Rofiq dijerat kasus tindak pidana penganiayaan yang didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat, dengan penerapan pasal 351 ayat (1),(2) subs 353 ayat (1),(2) subs 355 ayat (1) KUH Pidana. (Mp/al/kk)