Seharusnya, kata Supardi, Pemdes tersebut harus mengikuti aturan Bupati terkait mekanisme pemberhentian perangkat. Ditanya soal surat klarifikasi dari Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) Supardi mengatakan, belum membaca secara rinci.
"Untuk yang surat dari Garda Raya belum saya baca isinya seperti apa," kata dia.
Meski begitu, dalam Perbup nomor 6 tahun 2020 tentang peraturan pemerintah desa, Camat wajib memberitahu mekanisme yang ada. Baik tentang pemberhentian perangkat desa mau pun yang lainnya.
"Dari aturan Perbup tidak ada sanksi. Tapi misalkan tidak terima, misalnya ada indikasi di pemberhentian perangkat desa yang di maksudkan tempuh jalur hukum, PTUN-kan saja," pungkasnya.(Mp/al/rul)