"Korban dibacok sebanyak 7 kali hingga mengalami beberapa luka robek pada bagian kepala, jari tangan kiri dan kanan, lengan kanan bagian dalam serta bahu," ungkap Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (24/08/2020).

Usai dibacok, korban kemudian lari menyelamatkan diri keluar dari dalam rumah pelaku menuju ke rumah Yasin. Mendengar cerita korban, selanjutnya Yasin langsung ke klinik Barokah di Kecamatan setempat membawa Asmad guna menjalani perawatan.

"Atas insiden itu, Hamami (28), yang tak lain istri korban selanjutnya datang untuk melapor ke Polsek Ambunten, pada pukul 20.00 WIB," terangnya.

Atas peristiwa itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan. Sementara barang bukti (BB) yakni sebuah baju lengan pendek motif kotak warna kombinasi putih hitam, terdapat bercak merah diduga darah korban. Kemudian sebuah sarung motif bergaris dengan warna kombinasi merah dan biru, diamankan Polsek Ambunten. (Mp/al/kk)