"Untungnya korban lari menyelamatkan diri keluar dari dalam rumah pelaku menuju ke pasar Bluto, selanjutnya korban diamankan warga masyarakat lalu datang petugas dari Polsek Bluto bersama Saksi Ahmadi Yasid membawa korban ke Puskesmas Bluto," terangnya.
Dari insiden itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebuah kaos lengan pendek motif liris warna kombinasi abu-abu hitam, terdapat bercak merah diduga darah korban. Kemudian sebuah pisau panjang +- 20 cm.
Atas kejadian itu, Fauzi (Pelaku) dijerat pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (Mp/al/kk)