Menurutnya, terkait sanksi administrasi ini sudah disesuaikan dengan peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 55 2020 Sumenep, yakni maksimal Rp 100 ribu.
"Hari ini kita sosialisasi secara masif pada masyarakat biar tahu," pungkasnya. (Mp/al/kk)
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Menurutnya, terkait sanksi administrasi ini sudah disesuaikan dengan peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 55 2020 Sumenep, yakni maksimal Rp 100 ribu.
"Hari ini kita sosialisasi secara masif pada masyarakat biar tahu," pungkasnya. (Mp/al/kk)