Lanjut Ainul, terkait wewenang eksekusi terhadap TGB yang berada di Bangkalan ketika memang berdampak dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, itu semua adalah wewenang Satpol-PP, dinas Perizinan dan Kominfo.

"Jika melihat perda kita lemah. dan yang tidak saya suka dari tower, menambah shelter tanpa ada pemberitahuan terhadap perizinan, bupati, dan kepala desa," tutupnya. (Mp/sur/kk)