SUMENEP, Madurapost - Kasus penganiayaan yang menimpa salah seorang jajaran Redaksi media online Sumenep dengan nomor laporan LP/03/V/2019/Jatim/Res.Smp/Sek Psgn dan surat perintah peyidikan nomor: Sp-Sidik/4/V/2019 Polsek tertanggal 14 Mei 2019 di Polsek Pasongsongan masih terus berlanjut,Sabtu (15/08/2020)

Muhammad Rifki atau yang biasa disapa dengan Rifki adalah lelaki asal Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. sampai detik ini orang tersebut masih kabur dan menjadi DPO Polsek Pasongsongan Polres Sumenep dan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus penganiayaan terhadap warga Kacongan Kecamatan Kota Sumenep bernama Igusty Madani

Igusty Madani mengatakan, bahwa sudah hampir satu setengah tahun yang bernama Rifki seakan sakti, karena masih belum tertangkap oleh Pihak kepolisian Kendatipun berstatus sebagai buronan.

Dari itu, ketika ditanya awak media terkait kasus yang menimpanya serta langkah langkah kedepan Igusty Madani Beserta kuasa Hukumnya akan mengadakan sayembara, Jumat (14/08/2020) malam.

"Apabila ada yang menemukan atau mengetahui secara jelas dan pasti keberadaan Muhammad Rifki Bin Misnatun yang sudah Mutlak menjadi DPO Polsek Pasongsongan Polres Sumenep serta Polda Jawa Timur, maka kami akan memberikan imbalan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)," ujarnya.