"Tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Bangkalan" class="inline-tag-link">Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto meminta terhadap warga Bangkalan untuk menjauhi barang haram itu, karena dapaterusak masa depan dan kesehatan.

“Jangan sampai terjebak ke dalam dunia itu, karena nikmatnya sesaat tapi sakitnya lama,” ujarnya.

Lanjut Iptu Iwan Kusdiyanto, sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolsek dalam memutus dan mencegah kasus penyalahgunaan narkoba di Bangkalan.