"Unsur Pidana dalam kasus DD Sokobanah daya sudah jelas, Jadi Penyidik tidak boleh hanya fokus pada unsur kerugian negara saja," Kata Kalam, Rabu (12/08/2020).

Lebih lanjut Khairul mengatakan bahwa adanya unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan salah satu unsur yang harus terpenuhi. Tapi bukan satu satunya yang harus terpenuhi.

"Kalau alasan unsur kerugian negara kemudian penyidik tidak bisa memenjarakan Jatem, Saya sebagai mantan napi minta Kajari Sampang belajar lagi tentang Ilmu Hukum," Lanjut Kalam.

Berdasarkan Informasi yang dirangkum Madurapost, Kasus Dana Desa Sokobanah Daya saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat kabupaten Sampang untuk menghitung adanya kerugian Negara. (Mp/ron/kk)