"Peran dari tersangka ini adalah dengan menarik kaki korban setelah terlebih dahulu dipukul lehernya oleh pelakuk lainnya," imbuh Didit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku (Larson) dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancama 20 tahun penjara serta maksimal pidana mati. (Mp/man/kk)