Dari kejadian tersebut pihak kepolisian berhasil menyita Barang Bukti (BB) sebilah celurit yang digunakan tersangka saat itu.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi karena dikenakan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mp/ron/kk)