Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Gufron mempertanyakan tanda tangan warga yang ingin menyegel tower telekomunikasi yang berada di Jl. KH. Moh Yasin Kampung tarogan.

"Hm... Bukti penolakannya ada ya?, Ttd mengetahui lurah camat ajukan ke saya," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh crew Madurapost.id, Senin (03/08/2020).

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan saat ditanyakan tetkait legalitas perizinannya, Ainul Gufron enggan memberikan jawaban dan komentar. (Mp/sur/kk)