"Hari Selasa tahap II, Makanya sekarang kita sempurnakan kekurangan berkas sesuai SPDP dari Kejaksaan," Katanya.
Sementara Itu, Tersangka UZ dijerat dengan Pasal pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah. (Mp/liq/kk)