Menurut Kalam sapaan Akrabnya mengatakan bahwa kasus PTSL Desa Bira Barat sudah memenuhi unsur pidana berdasarkan KUHAP.
"Berdasarkan ketengan penyidik sudah jelas ada pungli sebesar Rp 87 Juta, dan proses hukum sudah tahap penyidikan, Dan terlapor sudah dipanggil tiga kali tapi tidak menghadap. Tapi penyidik bilang belum memenuhi unsur pidana, Aneh tapi nyata," Tutup Kalam. (Mp/man/kk)