Menurut Sukandar, Pelaku blokade jalan bisa dilaporkan tindak pidana sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, Lanjut Sukandar pelaku blokade jalan bisa diancam dengan Pasal Pidana atau perdata sebagaimana disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kami menunggu Pemerintah Desa Sokobanah Daya segera membuka blokade jalan tersebut, Karena Jalan itu dibangun bukan dari hasil warisan, tapi dari pajak yang dibayar rakyat," Tutup Kandar.
Sampai berita ini dipublis, belum ada keterangan dari pemerintah desa Sokobanah Daya atau dari Camat Sokobanah terkait penutupan jalan tersebut. (Mp/man/kk)