JEMBER, Madurapost.id – Peristiwa penting baru saja terjadi di Kabupaten Jember. DPRD mengambil keputusan untuk memberhentikan Bupati Jember Faida.
Keputusan tersebut merupakan hasil akhir dari sidang paripurna tentang hak menyatakan pendapat yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2020.
Menjadi sejarah baru, karena pemecatan Bupati Jember sebagai peristiwa perdana yang terjadi sejak kabupaten penghasil tembakau ini berdiri selama 91 tahun lampau.
DPRD menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan. Keputusan DPRD selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya.
Maka, pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad saat membacakan keputusan sidang.