Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor tahun 2009 tentang narkotika, di pidana dengan penjara paling singkat enam Tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000. (Satu miliyar) dan paling banyak 10.000.000.000. (Sepuluh Milyar)," pungkasnya.(Mp/man/rul)
Dua Budak Narkoba Asal Sokobanah Daya Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sampang
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
500 Relawan PAN Sumenep Dikukuhkan, Slamet Ariyadi: Garda Terdepan Bantu Rakyat
Slamet Ariyadi Lantik Pengurus PAN di 27 Kecamatan Sumenep, Konsolidasi Menuju 2029
Relawan PAN Pamekasan Gaspol, Satu Barisan Bersama Slamet Ariyadi