Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor tahun 2009 tentang narkotika, di pidana dengan penjara paling singkat enam Tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000. (Satu miliyar) dan paling banyak 10.000.000.000. (Sepuluh Milyar)," pungkasnya.(Mp/man/rul)
Dua Budak Narkoba Asal Sokobanah Daya Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sampang
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam