Rangkap jabatan ini dibenarkan oleh Kepala Sekolah di lembaganya Saiful Bahri. Ia mengungkapkan jika NS tercatat sebagai guru aktif dan masuk dalam data Dapodik mulai tahun 2012.

“Dia masuk Dapodik kurang lebih mulai 2012, tapi semenjak corona kurang lebih dalam satu semester ini sudah tak aktif lagi,” ujar Saiful.

Akibat perbuatannya NS diduga melanggar peraturan dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang tertuang dalam Peraturan Kemensos Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan. (mp/ron/rus)