Korlap Jaka Jatim Korda Pamekasan Musfiqul Khair dalam orasinya menyampaikan, bahwasanya lembaga legislatif daerah merupakan lembaga yang memiliki tugas serta wewenang membuat atau merumuskan peraturan daerah (PERDA).
"Lembaga legislatif daerah itu merupakan lembaga yang memiliki tugas serta wewenang untuk membuat atau merumuskan PERDA," jelasnya.
Lebih lanjut Musfiq mengatakan "Kami dalam persolan ini tidak punya kepentingan apa-apa, akan tetapi apakah tidak muak dalam komplik internal DPRD yang penuh dengan drama yang dipertontonkan ke masyarakat luas, apakah tidak malu. Kami rasa ada kejanggalan dalam indikasi pemalsuan tanda tangan proposal bantuan CSR tersebut, kan sudah lama, kenapa baru ramai di media dalam minggu - minggu ini," lanjut Musfiq dalam orasinya.
“Stop drama politik ini, karena yang dirugikan adalah rakyat,” tegasnya.