"Sekedar diketahui atas perbuatannya Abdullah dijerat dengan pasal 302 Ayat 1 KUHP Dengan Kurungan 3 Bulan, dan karena Abdullah komparatif, dan mau minta maaf, maka tidak ditahan," pungkasnya.(Mp/man/rus)
Seorang Youtuber di Sampang Harus Berurusan dengan Polisi Akibat Bermain Biawak
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: