Diketahui, tindak pidana pencurian itu dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB lalu, di rumah Bu Salama, warga Dusun Tanggulun, Desa Montorna, Kecamatan setempat. Satu unit Honda Absolut Revo warna merah hitam menjadi sasaran aksi pencurian.
Hasil interogasi Zarkazi, dia mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dua temannya. Saat itu, Zarkazi mendapat bagian hasil penjualan sebesar 200 ribu dan digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari yang lain.
Saat ini, Zarkazi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan di Mapolres Sumenep. Akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana. (Mp/al/rus)