"Kalau memang surat tersebut palsu, kami akan proses hal tersebut secara hukum, Karena apa yang kami lakukan berdasarkan fakta persidangan" Imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Crew madurapost, Surat pernyataan yang dijadikan dasar untuk meringankan vonis kedua terdakwa adalah palsu. Karena saksi dan korban dalam perkara tersebut tidak pernah membuat pernyataan untuk meringankan pelaku. (Mp/liq/kk)