Hasil pemeriksaan, Syamsul mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya. Saat ini dia ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.

Atas dasar itu Syamsul dijerat dengam Pasa|114 Ayat(1)Subs.Pasal112 Ay (1) Undang-undang No. 35 Tahun 20, tentang Narkotika. (Mp/al/rus)