"Direktur sedang tidak ada. Kayaknya keluar kota," kata salah satu petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lanjut dari pihak SPBU Kecamatan Kota. Meski begitu, petugas SPBU terlihat tengah mengatur jalannya mobilisasi agar tidak terjadi kemacetan panjang.

Untuk diketahui, larangan pengisihan BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).