"Jadi kami telah bekerja sesuai dengan SOP, juklak dan juknis serta sesuai dengan aturan yang ada, dan kami melakukan validitasi data dengan cara memadukan data kami dengan jenis bantuan di instansi yang lain, " jelasnya.
Dia menambahkan, kalau setiap penerima bantuan wajib menandatangi form pernyataan dengan bermatrai.
"Dinas kami ini, setiap penerima bantuan wajib menandatangani form pernyataan dengan bermatrai, yang mengetahui dari Kadesnya, dan penerima tersebut belum menerima BLT - DD dan sejenisnya, sehingga bantuan ini tepat dan benar," tandasnya. (Mp/nir/uki/rus)