Untuk diketahui, ambruknya jembatan di Pulau Gili Iyang, dinilai karena faktor alam. Proyek besar dengan nilai sekitar Rp 15 miliar lebih itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep 2019, dikerjakan oleh PT Kolam Intan Prima, dan berhenti pada akhir Februari 2020 lalu, sebab di putus kontrak.
Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 550/SPPBJ 1776248/435.106.1/2019, masa pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pelabuhan Gili Iyang itu, dimulai t sejak tanggal 26 September 2019, dan berakhir pada tanggal 29 Desember 2019 lalu.
Dengan ketentuan tersebut, ternyata pelaksana (PT. Kolam Intan Prima ) tesebut belum menuntaskan pekerjaannya. Akan tetapi, sesuai dengan aturan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKO) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep memperpanjang pelaksanaan sampai akhir Februari 2020 lalu.
Kendati demekian, meski masa pengerjaannya diperpanjang, pelaksana tak kunjung meneyeselsaikan pengerjaan tersebut. Sehingga PPKO Dishub Sumenep akhirnya memutus kontrak kerja dengan PT Kolam Intan Prima sebagai pelaksana.