SUMENEP, Madurapost.id - Meski sempat dibekukan akibat covid-19, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi akan mengaktifkan kembali badan Ad Hoc Pemilu pada Senin, (15/6/2020) lusa.

Hal itu disampaikan Rafiqi Tanzil, komisioner Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Pihaknya mengatakan, aktivasi badan ad hoc berdasar pada keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada Jumat, (12/6) kemarin.

"Iya kita siap start tanggal 15 pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," terangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Sabtu (13/6).

Dijelaskan, peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 adalah perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

"Sekarang pengaktifan dulu, baru nanti menyusul pekerjaan yang harus dilakukan oleh badan ad hoc itu, sesuai dengan PKPU terbaru," jelasnya.