Sementara itu Wakapolres Sampang Kompol Muhammad Lutfi yang memimpin press rilis tersebut mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dari berbagai kategori.

“Ada yang pengedar, ada yang pemakek,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama  12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-(satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (mp/ron/rus)