"Ini adalah panggilan jiwa, Jangan salahkan kami yang ingin berjuang membela Ulama, Apabila Polisi tidak segera menangkap Suteki," Imbuhnya.
Dengan tegas kepala desa tiga periode tersebut mengajak semua alumni yang pernah menimba Ilmu di Pesantren untuk ikut berjuang dalam aksi membela RKH.Muddatstsir Baddrudin.
Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan. Sabtu (6/6/2020)
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mp/man/kk)